Rabu, 09 Januari 2013

Paragraf Argumentasi



RSBI sekolah mahal

RSBI merupakan salah satu sistem pendidikan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. RSBI dibentuk dengan berlandaskan Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur penyelenggaraan RSBI dan sekolah bertaraf internasional.
Namun ternyata sebagian besar sekolah yang menyandang predikat RSBI dianggap membutuhkan biaya yang besar. Padahal rakyat yang tidak mampu juga berhak bersekolahdi tempat yang berkualitas. Meskipun telah dianggarkan 20% bagi yg tak mampu, namun tetap ada beban psikologis. RSBI juga mengakibatkan kesenjangan sosial bagi para siswa RSBI dan non RSBI dan antara gru rsbi dan non. Masalah pembangunan fasilitas RSBI pun dipermasalahkan. RSBI biaya mahal tentu pembangunan berjalan cepat dan semakin meninggalkan sekolah yang hanya menyandang SSN. RSBI mendidik siswanya eksklusif.

akibatnya pada tanggal 8 januari 2013 RSBI resmi dihapuskan oleh MK, dnga catatan tetap memperahankan mutu pendidikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar